Langsung ke konten utama

Materi 2. Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anak ku tersayang, puji syukur kepada Tuhan atas karunnianya kita dalam kesehatan dan bisa bertemu dalam pembelajaran kali ini.
Anak-anak dalam materi 1 kalian sudah memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dalam materi 2 ini kita mempelajari tentang 'Makna dan kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa'.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) danPenetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. A rti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi Negara dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Berdasarkan hal tersebut Pancasila sebagai Pandangan Hidup memiliki Kedudukan sebagai berikut :

1. Konsep dasar dari kehidupan yang di cita-citakan

2. Kristalisasi nilai yang diyakini kebenaranya oleh bangsa Indonesia dan menimbulkan tekad untuk mewujudkanya

3. Jawaban terhadap tantangan dan hadapan yang  di hadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.


Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa :

1. Kerangka acuan untuk membentuk karakter Pribadi yang Pancasilais

2. Petunjuk dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa

3. Petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam segala bidang kegiatan  dan aktifitas hidup                   manusia.

Pancasila memiliki sifat ligatur / sebagai alat pemersatu, karena itu Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Contoh Penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat kalian liat dalam video berikut !


Untuk memahami Pancasila sebagai Pandangan hidup , kalian bisa membuka buku PR PPKn VIII halaman 9-12.
 
Pada pertemuan kali ini, pemahaman kalian dapat diuju melalui tugas pada link tugas 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI 3. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Hallo anak-anak, gimana kabarnya... tetap semangat yaa! pada pertemuan sekarang ini, kita mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Di dalam Pancasila termuat nilai-nilai luhur yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, karena sila satu mendasari sila yang lainya. Substansi nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Nilai Dasar , merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental, menjadi dasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar ini mencakup kelima sila Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, dan tidak boleh berubah 2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai dasar Panacsila, nilai tersebut akan terjabar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan. 3. Nilai Praksis , artinya bahwa nilai-nilai Pancasila dapat dilaksanakan dan dipraktikan secara nyata dalam kehidupan P...

Materi 4. Nilai Pancasila sebagai sumber Norma Hukum dan Norma Etika

     Hai anak-anak, tetap semangat yaa.., tetap jaga kondisi, jaga diri sesuai protokol kesehatan! anak-anak, pertemuan sebelumnya kalian sudah mempelajari kedudukan dan fungsi pancasila, salah satunya adalah sebagai staat fundamentalnorm, artinya Pancasila sebagai sumber norma.      Dalam hal ini Pancasila yang bersifat universal dijabarkan ke dalam instrumen dan norma sebagai pedoman Penyenggaraan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. selain hubungan (vertikal) manusia dengan Tuhan, hubungan (horizontal) antar sesama dalam masyarakat juga harus terjaga dengan baik agar terwujud ketertiban . Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu diadakan norma sebagai pengaturnya. Kemudian tertib hukum di Indonesia di atur dalam UU NO 11 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.      Hierarki peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut : a. UUD NRI Tahun 1945 b. Ketetap...