Makna Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan dan
Pandangan Hidup Bangsa
1. Pancasila sebagai
Dasar Negara
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku,
dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga
negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam
Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata
Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) danPenetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup
Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. A rti Penting
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap
berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI
dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara
Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah
Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945,
Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi Negara
dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam
penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila
dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling
berkaitan.
Berdasarkan hal tersebut Pancasila sebagai Pandangan Hidup memiliki Kedudukan sebagai berikut :
1. Konsep dasar dari kehidupan yang di cita-citakan
2. Kristalisasi nilai yang diyakini kebenaranya oleh bangsa Indonesia dan menimbulkan tekad untuk mewujudkanya
3. Jawaban terhadap tantangan dan hadapan yang di hadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
1. Kerangka acuan untuk membentuk karakter Pribadi yang Pancasilais
2. Petunjuk dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa
3. Petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam segala bidang kegiatan dan aktifitas hidup manusia.
Pancasila memiliki sifat ligatur / sebagai alat pemersatu, karena itu Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar