Langsung ke konten utama

MATERI 3. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Hallo anak-anak, gimana kabarnya... tetap semangat yaa!
pada pertemuan sekarang ini, kita mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Di dalam Pancasila termuat nilai-nilai luhur yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, karena sila satu mendasari sila yang lainya.
Substansi nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga yaitu :
1. Nilai Dasar, merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental, menjadi dasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar ini mencakup kelima sila Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, dan tidak boleh berubah
2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai dasar Panacsila, nilai tersebut akan terjabar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan.
3. Nilai Praksis, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila dapat dilaksanakan dan dipraktikan secara nyata dalam kehidupan
Pada dasarnya Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai luhur yang dapat di laksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Mengandung pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya, sebagai manusia yang beriman, yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh negara.

3. Persatuan Indonesia

Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh sebab apa pun.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Merupakan sendi utama demokrasi di Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Merupakan salah satu tujuan negara yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Semuanya sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kita sebagai warga negara harus menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempertahankan Pancasila.

Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah, menghapus, dan mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar negara lain.

Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada yang ingin mengganti Pancasila, berarti mengancam keberadaan negara Indonesia. Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan negara Indonesia.

Oleh karena itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan Pancasila.

 

 

 

Isi butir pengamalan Pancasila, seperti berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antarapemeluk agama penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap TuhanYang Maha Esa.

d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia Tuhan Yang Maha Esa.

f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

h. Berani membela kebenaran dan keadilan.

i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

j. Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia

a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselama tanbangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.

c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

f. Mengembangkan persatuan dan kesatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentinganbersama.

d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

f. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

g. Di dalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d. Menghormati hak orang lain.

e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.


Setelah membaca materi di atas kerjakan soal pada tugas 3 !


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 2. Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anak ku tersayang, puji syukur kepada Tuhan atas karunnianya kita dalam kesehatan dan bisa bertemu dalam pembelajaran kali ini. Anak-anak dalam materi 1 kalian sudah memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dalam materi 2 ini kita mempelajari tentang 'Makna dan kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa'. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan dan Pandangan Hidup Bangsa 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo...

Materi 4. Nilai Pancasila sebagai sumber Norma Hukum dan Norma Etika

     Hai anak-anak, tetap semangat yaa.., tetap jaga kondisi, jaga diri sesuai protokol kesehatan! anak-anak, pertemuan sebelumnya kalian sudah mempelajari kedudukan dan fungsi pancasila, salah satunya adalah sebagai staat fundamentalnorm, artinya Pancasila sebagai sumber norma.      Dalam hal ini Pancasila yang bersifat universal dijabarkan ke dalam instrumen dan norma sebagai pedoman Penyenggaraan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. selain hubungan (vertikal) manusia dengan Tuhan, hubungan (horizontal) antar sesama dalam masyarakat juga harus terjaga dengan baik agar terwujud ketertiban . Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu diadakan norma sebagai pengaturnya. Kemudian tertib hukum di Indonesia di atur dalam UU NO 11 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.      Hierarki peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut : a. UUD NRI Tahun 1945 b. Ketetap...