Langsung ke konten utama

Materi 4. Nilai Pancasila sebagai sumber Norma Hukum dan Norma Etika

    Hai anak-anak, tetap semangat yaa.., tetap jaga kondisi, jaga diri sesuai protokol kesehatan!
anak-anak, pertemuan sebelumnya kalian sudah mempelajari kedudukan dan fungsi pancasila, salah satunya adalah sebagai staat fundamentalnorm, artinya Pancasila sebagai sumber norma.
    Dalam hal ini Pancasila yang bersifat universal dijabarkan ke dalam instrumen dan norma sebagai pedoman Penyenggaraan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
selain hubungan (vertikal) manusia dengan Tuhan, hubungan (horizontal) antar sesama dalam masyarakat juga harus terjaga dengan baik agar terwujud ketertiban .
Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu diadakan norma sebagai pengaturnya.
Kemudian tertib hukum di Indonesia di atur dalam UU NO 11 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.

    Hierarki peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
a. UUD NRI Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d. PP(peraturan pemerintah)
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan daerah provinsi
g.Peraturan daerah kabupaten/kota
Jadi Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

     Nilai Pancasila menjadi sumber etika
Pelaksanaan sistem tertib hukum Indonesia diperlukan suatu norma etik(moral) yang merupakan dasar bagi pelaksanaanya agar tercapai keadilan.
    Etika kehidupan berbangsa dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Etika sosial dan berbudaya, etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan                    menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, toleransi, menghargai , tolong menolong diantara         sesama manusia dan anak bangsa
2. Etika Politik dan Pemerintahan, etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,     efektif dan efisien serta menumbuhkan suatu politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan,        rasa tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan.
    Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam                 melayani publik.
3. Etika Hukum yang berkeadilan, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam                 masyarakat, artinya dalam iri masyarakat tumbuh dengan sendiri keinginan mematuhi dan                    melaksanakan hukum yang berlaku.
4. Etika Keilmuan
5. Etika lingkungan
6. Etika ekonomi dan bisnis

Setelah membaca materi, kerjakan Tugas 4.
    


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI 3. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Hallo anak-anak, gimana kabarnya... tetap semangat yaa! pada pertemuan sekarang ini, kita mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Di dalam Pancasila termuat nilai-nilai luhur yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, karena sila satu mendasari sila yang lainya. Substansi nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Nilai Dasar , merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental, menjadi dasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar ini mencakup kelima sila Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, dan tidak boleh berubah 2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai dasar Panacsila, nilai tersebut akan terjabar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan. 3. Nilai Praksis , artinya bahwa nilai-nilai Pancasila dapat dilaksanakan dan dipraktikan secara nyata dalam kehidupan P...

Materi 2. Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anak ku tersayang, puji syukur kepada Tuhan atas karunnianya kita dalam kesehatan dan bisa bertemu dalam pembelajaran kali ini. Anak-anak dalam materi 1 kalian sudah memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dalam materi 2 ini kita mempelajari tentang 'Makna dan kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa'. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan dan Pandangan Hidup Bangsa 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo...