Hai anak-anak, tetap semangat yaa.., tetap jaga kondisi, jaga diri sesuai protokol kesehatan!
anak-anak, pertemuan sebelumnya kalian sudah mempelajari kedudukan dan fungsi pancasila, salah satunya adalah sebagai staat fundamentalnorm, artinya Pancasila sebagai sumber norma.
Dalam hal ini Pancasila yang bersifat universal dijabarkan ke dalam instrumen dan norma sebagai pedoman Penyenggaraan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
selain hubungan (vertikal) manusia dengan Tuhan, hubungan (horizontal) antar sesama dalam masyarakat juga harus terjaga dengan baik agar terwujud ketertiban .
Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu diadakan norma sebagai pengaturnya.
Kemudian tertib hukum di Indonesia di atur dalam UU NO 11 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
Hierarki peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
a. UUD NRI Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d. PP(peraturan pemerintah)
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan daerah provinsi
g.Peraturan daerah kabupaten/kota
Jadi Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Nilai Pancasila menjadi sumber etika
Pelaksanaan sistem tertib hukum Indonesia diperlukan suatu norma etik(moral) yang merupakan dasar bagi pelaksanaanya agar tercapai keadilan.
Etika kehidupan berbangsa dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Etika sosial dan berbudaya, etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, toleransi, menghargai , tolong menolong diantara sesama manusia dan anak bangsa
2. Etika Politik dan Pemerintahan, etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien serta menumbuhkan suatu politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam melayani publik.
3. Etika Hukum yang berkeadilan, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, artinya dalam iri masyarakat tumbuh dengan sendiri keinginan mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku.
4. Etika Keilmuan
5. Etika lingkungan
6. Etika ekonomi dan bisnis
Setelah membaca materi, kerjakan Tugas 4.
Komentar
Posting Komentar