Hallo anak-anakku kelas VIII, bagaimana kabar kalian? Dengan mengucap syukur kepada Tuhan atas karuniaNya sehingga kita dapat berjumpa kembali dalam pembelajaran meskipun belum secara tatap muka.
Tetap semangat ya, karena sebagai generasi penerus bangsa, masa depan bangsa ini ada ditangan kalian.
Anak-anak, pada pertemuan ini, kita akan mempelajari tentang Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Bacalah Materi berikut !
A. Arti Kedudukan dan
Fungsi Pancasila
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan
pertama kali oleh Ir.Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR
No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan
bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan
negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosialb udaya, dan
pertahanan keamanan.
Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal
sebagai sebagai berikut.
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang
memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan
bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila
sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum
yang berlaku di Indonesia.
4) Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila
sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
5) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur.
6) Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
7) Pancasila sebagai moral pembangunan.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku,
dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga
negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam
Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata
Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila,
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat
pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) danPenetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. A rti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan
Hidup
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap
berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI
dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara
Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah
Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945,
Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi Negara
dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam
penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila
dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara
terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling
berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila
kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi
sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan
kelima, dan seterusnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama
yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat
kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat
dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan
demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara
bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan
segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia
tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang
wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu
dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan
bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama
sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang
berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya diwujudkan melalui
mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap
manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai
insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha
Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan
sila sila dalam Pancasila.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan
dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan
yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus
meningkat dengan sebaikbaiknya.
Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
MahaEsa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan
yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan
peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hokum
yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi
merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga
negara. Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto
(2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat
suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang
dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk.
Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan
staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai
pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI
sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila
dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai
ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus
1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi
negara dan ligature (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan
Indonesia. Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup,
maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
haruslah dilaksanakansecara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila
juga mempunyai sifatimperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa
setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar, dikenakan sanksi–
sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah Membaca materi dan tayangan Power Point, untuk mengetahui pemahaman kalian kerjakan tugas dengan klik link ini
Komentar
Posting Komentar