Langsung ke konten utama

Materi 1. MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

 Hallo anak-anakku kelas VIII, bagaimana kabar kalian? Dengan mengucap syukur kepada Tuhan atas karuniaNya sehingga kita dapat berjumpa kembali dalam pembelajaran meskipun belum secara tatap muka.

Tetap semangat ya, karena sebagai generasi penerus bangsa, masa depan bangsa ini ada ditangan kalian. 

Anak-anak, pada pertemuan ini, kita akan mempelajari tentang Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. 

Bacalah Materi berikut ! 

A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

  Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

   Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosialb udaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.

1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

         Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.

2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

        Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

      Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

4) Pancasila sebagai perjanjian luhur

     Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.

5) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

      Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6) Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

7) Pancasila sebagai moral pembangunan.

 

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) danPenetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. A rti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi Negara dan ligatur (pemersatu) dalam peri kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

 

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundangundangan.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.

Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan  kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul (etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan sila sila dalam Pancasila.

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaikbaiknya.

Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan.

Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hokum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligature (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah dilaksanakansecara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifatimperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi–

sanksi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Setelah Membaca materi dan tayangan Power Point, untuk mengetahui pemahaman kalian kerjakan tugas dengan klik link ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI 3. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Hallo anak-anak, gimana kabarnya... tetap semangat yaa! pada pertemuan sekarang ini, kita mempelajari nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Di dalam Pancasila termuat nilai-nilai luhur yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, karena sila satu mendasari sila yang lainya. Substansi nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga yaitu : 1. Nilai Dasar , merupakan nilai yang mendasari nilai instrumental, menjadi dasar semua aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar ini mencakup kelima sila Pancasila yang secara eksplisit tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, dan tidak boleh berubah 2. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran dari nilai dasar Panacsila, nilai tersebut akan terjabar dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, perundang-undangan. 3. Nilai Praksis , artinya bahwa nilai-nilai Pancasila dapat dilaksanakan dan dipraktikan secara nyata dalam kehidupan P...

Materi 2. Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Anak-anak ku tersayang, puji syukur kepada Tuhan atas karunnianya kita dalam kesehatan dan bisa bertemu dalam pembelajaran kali ini. Anak-anak dalam materi 1 kalian sudah memahami fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dalam materi 2 ini kita mempelajari tentang 'Makna dan kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa'. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan dan Pandangan Hidup Bangsa 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan Dan Rumusan Dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo...

Materi 4. Nilai Pancasila sebagai sumber Norma Hukum dan Norma Etika

     Hai anak-anak, tetap semangat yaa.., tetap jaga kondisi, jaga diri sesuai protokol kesehatan! anak-anak, pertemuan sebelumnya kalian sudah mempelajari kedudukan dan fungsi pancasila, salah satunya adalah sebagai staat fundamentalnorm, artinya Pancasila sebagai sumber norma.      Dalam hal ini Pancasila yang bersifat universal dijabarkan ke dalam instrumen dan norma sebagai pedoman Penyenggaraan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. selain hubungan (vertikal) manusia dengan Tuhan, hubungan (horizontal) antar sesama dalam masyarakat juga harus terjaga dengan baik agar terwujud ketertiban . Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat maka perlu diadakan norma sebagai pengaturnya. Kemudian tertib hukum di Indonesia di atur dalam UU NO 11 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.      Hierarki peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 11 Tahun 2011 adalah sebagai berikut : a. UUD NRI Tahun 1945 b. Ketetap...